Laporan Baim
Jakarta, – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi.Selasa (15/8).
Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedena, SH.,MH.
Adapun 2 orang saksi yang diperiksa yaitu:
1. ESY selaku Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera.
2. CL selaku Manager Produksi PT Untung Bersama Sejahtera.
(Puspenkum Kejagung)