Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Rokok Ilegal Ancaman Penjara 5 Tahun,Tim Awak Media Datangi Gudang AS

Laporan Tim

PANGKALPINANG, POSBERNAS, – Beredar informasi diduga adanya rokok ilegal disalah satu gudang milik pengusaha inisial AS, tim awak media inipun berusaha mencari tau dan menggali informasi dan keberadaan gudang tersebut

Saat ke lokasi yang dimaksud benar saja sebuah bangunan berpagar hitam tinggi di Jalan Re. Martadinata, Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Senin (14/07)

Saat dilokasi Tim berusha menemui pemilik gudang namun disambut anak buah pemilik gudang

“Maaf Pak, Bos tidak tinggal digudang saat ini saya dan istri saja yang digudang ,” ucapnya

Saat disinggung untuk bagian yang mengurusi rokok siapa? Dijawab, pengurus rokok tidak ditempat

Terpantau didalam gudang ada mobil bok dan truk serta sedan mini lainya bermerek AR 88.

Pelanggaran sanksi pidana untuk rokok ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pelaku yang membuat, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi pidana penjara bisa mencapai 5 tahun, dan denda bisa mencapai 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Pidana Penjara: Paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Denda: Paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Pasal 55 UU Cukai: Mengatur sanksi bagi pelaku yang membuat, menjual, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu atau bekas.

Pasal 56 UU Cukai: Mengatur sanksi bagi pelaku yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Adapun Jenis Rokok Ilegal: Rokok tanpa pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas pakai, Rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Guna mencari kebenaran informasi Tim awak media inipun masih terus berupaya konfirmasi ke pemilik usaha atau pemilik gudang inisial AS

https://www.posberitanasional.com/