April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

Kejari Bengkalis Musnahkan 110 Perkara Inkracht, Tegaskan Penegakan Hukum

Laporan Jurnalis : Dody Saputra

Bengkalis – Kajari Bengkalis, Nadda Lubis, S.H., M.H., bersama Forkopimda Kabupaten Bengkalis, memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Bengkalis, Rabu (23/4/2026.

Bengkalis – Komitmen penegakan hukum kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Khamis (23/4/2026), dengan pengawasan terbuka sebagai wujud transparansi institusi penegak hukum.

Pemusnahan tersebut merupakan implementasi langsung dari putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus langkah preventif untuk memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan atau beredar di tengah masyarakat. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda rutin, melainkan manifestasi nyata dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Ia menekankan bahwa setiap barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari proses hukum yang telah selesai dan diputuskan secara sah oleh pengadilan.

“Pemusnahan ini adalah bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus upaya kami untuk memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari,” ujar Nadda Lubis.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa langkah tersebut juga memiliki dimensi preventif dan edukatif bagi masyarakat maupun pelaku kejahatan. Negara, tegasnya, tidak akan memberikan ruang bagi setiap bentuk tindak kriminal.

“Melalui kegiatan ini, pesan yang ingin kami sampaikan jelas; negara hadir dan bersikap tegas. Tidak ada toleransi bagi tindakan kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Kajari Bengkalis juga mengajak masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan untuk turut menyaksikan proses pemusnahan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dalam penegakan hukum.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 110 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Rinciannya terdiri dari 79 perkara tindak pidana narkotika, 19 perkara yang berkaitan dengan sektor Organda, serta 12 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus (Tipol dan Tipul).

“Seluruh barang bukti ini telah memperoleh putusan pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan,” jelasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait. Bupati Bengkalis diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andres Wasono.

Hadir pula perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kapolres Bengkalis yang diwakili Kabag Ren AKP Said M. Ali, Kalapas Bengkalis Priyo Tri Laksono, Bea Cukai Bengkalis Novryansyah S.St.Ak., M.M., serta perwakilan Kodim 0303 Bengkalis Serka Edward, bersama insan pers dan tamu undangan lainnya.

Kegiatan ini menjadi penegasan bahwa sinergi antarinstansi penegak hukum di Bengkalis terus berjalan dalam satu garis tujuan; memperkuat supremasi hukum dan menjaga stabilitas keamanan daerah secara berkelanjutan.

https://www.posberitanasional.com/