Laporan Baim JAKARTA,POSBERNAS – Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan hak setiap warga negara untuk menjaga kerahasiaan identitas, dokumen, nomor telepon,
Latest Posts
Ketum IJC Soroti Ancaman Pidana Penyalahgunaan Perlindungan Data Pribadi (PDP)

Laporan Baim
JAKARTA,POSBERNAS – Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan hak setiap warga negara untuk menjaga kerahasiaan identitas, dokumen, nomor telepon, alamat, foto, rekaman, hingga informasi pribadi lainnya agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Di Negara Kesatuan Republik Indonesia aturan ini telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ” ucap ketum IJC Selasa (26/05/26).
Dalam perkembangan era digital saat ini, penyebaran data pribadi tanpa izin sering kali terjadi melalui media sosial, aplikasi pesan, maupun platform digital lainnya.
Tindakan tersebut dapat berupa pencemaran nama baik, doxing, penyebaran foto pribadi, penyalahgunaan identitas, hingga pembocoran dokumen penting seseorang.
Bambang Wijayadi Ketum Indonesia Jurnalis Community (IJC ), menyampaikan, hari kami baru saja mendampingi lagi korban dugaan penyalah gunaan PDP oleh oknum salah satu perusahaan, hingga hal ini kami laporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, UU PDP menegaskan bahwa setiap orang dilarang memperoleh, mengungkapkan, menggunakan, maupun menyebarkan data pribadi milik orang lain tanpa persetujuan pemilik data. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif.”ungkapnya.
Pasal-Pasal yang Dapat Menjerat Pelaku
1. Pasal 65 UU PDP
Setiap orang dilarang: Memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum;
mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya; menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum.
2. Pasal 67 UU PDP
Pelaku penyalahgunaan data pribadi dapat dipidana: Penjara hingga 5 tahun; denda hingga miliaran rupiah sesuai tingkat pelanggaran.
3. Pasal 27A UU ITE
Apabila penyebaran data disertai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, pelaku juga dapat dijerat dengan:
Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik digital; ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan UU ITE terbaru.
Dampak Pencemaran Data Pribadi
Pencemaran dan penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan:
kerugian moral dan psikologis;
pencurian identitas; penipuan digital;
rusaknya reputasi seseorang;
ancaman keamanan keluarga dan pekerjaan.
Perlindungan data pribadi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat pengguna teknologi digital. Setiap individu wajib menghormati privasi orang lain dan bijak dalam menggunakan media sosial. Penyebaran data pribadi tanpa izin dapat berujung pada konsekuensi hukum serius sesuai UU PDP dan UU ITE yang berlaku di Indonesia.”pungkasnya
