Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

Warga Desak Kejati Babel Periksa Proyek Lampu Kucing di Jalan Masjid Jamik Kota Pangkalpinang

Laporan Baim

PANGKALPINANG, POSBERNAS – Sorotan terhadap proyek pemasangan Solar Road Stud atau lampu kucing (mata kucing/paku jalan) di sepanjang Jalan Masjid Jamik, Kota Pangkalpinang, semakin menguat. Setelah sebelumnya ditemukan seluruh perangkat diduga mati total dan tidak berfungsi, kini warga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung untuk turut mengusut proyek tersebut.

Desakan itu muncul karena masyarakat menilai fasilitas keselamatan jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara seharusnya memberikan manfaat nyata bagi pengguna jalan, bukan justru menjadi proyek yang dipertanyakan efektivitasnya.

Salah seorang warga yang setiap hari melintasi ruas Jalan Masjid Jamik meminta aparat penegak hukum turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari proses pengadaan, kualitas pekerjaan hingga pemeliharaannya.

“Kalau memang sejak dipasang sudah tidak berfungsi atau sekarang mati total, tentu harus diketahui apa penyebabnya. Kami berharap Kejati Babel ikut memeriksa proyek ini agar semuanya menjadi terang dan masyarakat tahu bagaimana penggunaan anggaran tersebut,” ujar SM 65thn, saat bertemu di salah satu kafe kota pangkalpinang, Senin (29/6/2026)

Menurutnya, kondisi seluruh lampu kucing yang tidak menyala tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele. Selain mengurangi fungsi keselamatan bagi pengendara, kondisi itu juga berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila proyek tidak dikerjakan sesuai ketentuan.

Warga berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan apakah proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, memenuhi standar kualitas, serta masih berada dalam masa pemeliharaan atau garansi pekerjaan.

“Kalau memang ada kerusakan karena faktor teknis, tentu harus segera diperbaiki. Tetapi kalau ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya, aparat penegak hukum harus mengusutnya sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan seluruh Solar Road Stud di sepanjang Jalan Masjid Jamik tidak lagi menyala pada malam hari. Padahal perangkat tersebut berfungsi sebagai penanda marka jalan guna meningkatkan keselamatan lalu lintas, terutama saat hujan maupun ketika kondisi penerangan minim.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait aparat penegak hukum (Kejaksaan), termasuk instansi yang bertanggung jawab terhadap pembangunan maupun pemeliharaan fasilitas tersebut salah satunya,

Balai PJN II FIAR ABDUL saat dikonfimasi hal tersebut belum memberikan jawaban/tanggapan

Pos Berita Nasional juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut agar pemberitaan tetap berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

https://www.posberitanasional.com/