April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

Pemkot Pangkalpinang Soroti Kemudahan Akses Sertifikat Tanah dalam Agenda Reforma Agraria

Laporan Pian

PANGKALPINANG,POSBERNAS – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya dalam mendukung program reforma agraria, khususnya dalam mempermudah akses masyarakat terhadap sertifikat tanah. Hal ini disampaikan saat kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan yang mengangkat tema “Optimalisasi Peran dan Fungsi Kepala Daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria dalam Penataan Ruang dan Lahan” tersebut dihadiri oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Pangkalpinang, Agustu Afendi, mewakili Wali Kota.

Usai kegiatan, Agustu menjelaskan bahwa Wali Kota Pangkalpinang memiliki peran strategis sebagai ketua gugus tugas reforma agraria di tingkat kota. Ia juga menegaskan kondisi wilayah Pangkalpinang yang relatif kondusif dari konflik lahan, khususnya di sektor pertambangan.

“Pangkalpinang itu memang tidak ada konflik pertambangan, karena kita bukan wilayah pertambangan,” ungkap Agustu.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Pemkot Pangkalpinang terus mengarahkan kebijakan pertanahan pada kemudahan pelayanan bagi masyarakat, terutama dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

“Ke depan kita tetap mengacu kepada masalah retribusi pertanahan kota Pangkalpinang untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh sertifikat pertanahan,” ujarnya.

Menurutnya, proses pemenuhan sertifikat tanah, baik melalui program prona maupun skema lainnya, dilakukan secara bertahap dan tetap mengacu pada kebijakan dari Kementerian ATR/BPN.

“Pemenuhan sertifikat apakah itu dari prona baik retribusi itu bertahap dan kita mengacu pada pengadaan dari ATR BPN dan sejauh ini tidak ada masalah,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan penerbitan sertifikat sepenuhnya berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sementara pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator bagi masyarakat.

“Mengenai perolehan sertifikat kewenangan itu dari BPN. Kami hanya memfasilitasi ke masyarakat dalam hal ini biasanya di tingkat kecamatan,” tutupnya.

https://www.posberitanasional.com/