Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kota Pangkalpinang Naik Kepenyidikan

Laporan Baim,Tim

‎
‎PANGKALPINANG, POSBERNAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024 dan 2025 ke tahap penyidikan.
‎
‎Berdasarkan dokumen penanganan perkara yang diperoleh, penyelidikan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kota Pangkalpinang.
‎
‎Dalam dokumen itu disebutkan, Bawaslu Kota Pangkalpinang menerima dana hibah sebesar Rp6.364.656.000 pada 2024 dan Rp5.172.612.000 pada 2025. Dengan demikian, total dana hibah yang tercantum untuk dua tahun anggaran tersebut mencapai Rp11.537.268.000 atau sekitar Rp11,53 miliar, hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen  Freddy Oslan Parningatan, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Wawan Kurniawan SH MH. Jumat (16/10/26)

‎‎Tim penyelidik menduga terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
‎
‎Tak hanya dana hibah dari APBD, dokumen itu juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana rutin APBN Bawaslu Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2025 dan 2026, yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada 2025 dan 2026.
‎
‎Dalam proses penyelidikan, tim penyelidik menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp300 juta.
‎
‎Namun, angka tersebut belum merupakan nilai kerugian negara yang final. Dokumen menyebutkan bahwa nilai kerugian masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara.
‎
‎Untuk memastikan besaran kerugian negara, tim penyelidik merencanakan koordinasi dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
‎
‎Besaran kerugian yang sebenarnya nantinya perlu didasarkan pada hasil penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
‎
‎Dokumen penanganan perkara tersebut juga mencatat sebanyak 17 orang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
‎
‎Mereka terdiri atas komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang periode 2023–2028, koordinator sekretariat, bendahara, staf sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang, pejabat pengadaan barang pada Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta penyedia barang sebagai pelaksana pengadaan.
‎
‎Permintaan keterangan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelidik untuk mendalami pengelolaan anggaran, proses pengadaan barang dan jasa, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan yang sedang ditelusuri.
‎
‎Meski demikian, seseorang yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan tidak serta-merta dapat dianggap terlibat dalam tindak pidana.
‎
‎Dalam dokumen itu ditegaskan bahwa peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah tim penyelidik menemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
‎
‎Tahap penyidikan bertujuan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana tersebut sekaligus mengidentifikasi pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum.
‎
‎Perkembangan ini menjadi perhatian publik mengingat dana hibah yang dikelola Bawaslu berkaitan dengan penyelenggaraan tugas pengawasan pemilu, sementara dugaan penyimpangan dana APBN juga mencakup kegiatan pengadaan barang dan jasa.
‎
‎Hingga berita ini disusun, dokumen yang menjadi dasar pemberitaan belum memuat keterangan resmi mengenai penetapan tersangka, rincian paket pengadaan yang diduga bermasalah, maupun hasil final penghitungan kerugian keuangan negara.
‎
‎Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

https://www.posberitanasional.com/