Laporan Baim
POSBERNAS, – POLDA BABEL menggelar Konferensi pers terkait aksi brutal yang dilakukan pelaku Rikki (26thn), merupakan pasangan suami istri (pasutri) pelaku tega menghabisi istri dan anaknya hingga meregang nyawa, usai melakukan aksinya pelaku sempat melarikan diri dan pelaku berhasil diringkus jajaran Jatanras Polda Babel di Dusun Batu Tunggal Desa Riding Panjang, Merawang, Bangka. Infonya, pelaku diringkus pukul sekitar 18.30 wib.
Saat Konferensi PERS Pelaku Rikki dihadirkan duduk di kursi roda, yang dikawal ketat petugas kepolisian, pelaku merupakan suami ketiga korban, perbuatan yang dilakukanya kata gori pembunuh sadis yang tega menghabisi anak dan istrinya, kejadian tersebut sontak membuat warga kota pangkalpinang gempar.
Konferensi pers dihadiri oleh Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, Konfres Dirkrimum Kombes Pol I Nyoman Merthadana, serta Kabid Humas Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.Senin (02/12)
Dalam konpres ternyata setelah membunuh anak dan istrinya, Riki membawa kabur motor dan mengambil semua perhiasan milik istrinya (korban), yang dihabiskannya untuk membeli narkoba dan judi online.
Kombes I Nyoman mengatakan, tersangka melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya dikarenakan cemburu melihat istri berjalan dengan laki – laki lain beberapa hari sebelum kejadian.
Ketika ditanya kepada istri, istri tidak mau mengakui sehingga membuat pelaku menyimpan emosi dan berniat membunuh sejak malam sebelum kejadian.
“Anaknya pun tak luput dibunuh dikarenakan tersangka merasa gugup takut ketahuan orang lain karena anak tersebut (korban) terus menangis. Tak ingin tangisan anak terdengar tetangga ataupun orang lain, maka anak tersebut ikut dibunuh,” ujarnya.
Berikut beberapa Barang Bukti yang diamnkan satu bilah pisau dengan gagang warna putih, satu bilah pisau dengan gagang berwarna hijau putih dalam keadaan bengkok atau patah, satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana pendek warna coklat, satu helai bra warna biru merk SIMIQQI, satu helai celana dalam wanita motif bunga warna krem, satu helai celana dalam wanita warna cokelat, satu helai celana warna putih motif lumba – lumba merk Libby, satu helai baju bayi merk Babycute warna merah marun, satu helai kaos dalam bayi warna biru muda, satu helai celana pendek merk ADIDAS, satu buah alas cobek yang terbuat dari batu, satu pasang buku nikah atas nama RIKI dan INDAWATI, satu buah bak mandi plastik warna merah marun.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara seumur hidup.” tegasnya