Lonjakan Kasus Perceraian Akibat Judi Terus Meroket, Naik 142 Persen dari 2020..

Laporan Redaksi : Bams

Jakarta – Lonjakan perceraian akibat judi jadi ancaman baru di Indonesia.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, angka perceraian akibat judi mencapai 1.572 kasus sepanjang 2023 lalu. Data ini didapat dari putusan yang  telah dibacakan Pengadilan Agama di masing-masing daerah.

Angka tersebut meningkat 142,59 persen dibandingkan 2020. Saat itu, tercatat sebanyak 648 kasus perceraian yang disebabkan oleh judi.

Namun demikian, tak diketahui pasti jenis judi yang tercatat dalam data BPS. Bisa jadi judi yang dimaksud bersifat offline atau online.

Daerah Jawa Timur sendiri menjadi provinsi dengan angka perceraian tertinggi akibat judi. Ada 415 kasus perceraian di Jawa Timur yang disebabkan oleh judi.

Di posisi kedua ada Jawa Barat dengan catatan 209 kasus perceraian. Dilanjutkan dengan Jawa Tengah dengan 143 kasus.

Berikut ini data 10 provinsi teratas dengan kasus perceraian akibat judi tertinggi tahun 2023:

1. Jawa Timur 415 kasus

2. Jawa Barat 209 kasus

3. Jawa Tengah 143 kasus

4. Sumatera Utara 121 kasus

5. Banten 109 kasus

6. Lampung 81 kasus

7. Sulawesi Selatan 60 kasus

8. DKI Jakarta 57 kasus

9. Kalimantan Timur 55 kasus

10. Sumatera Selatan 48 kasus

Dalam beberapa waktu terakhir, kasus judi online marak jadi perbincangan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi judi online terus meningkat sejak 2020.