Dua Remaja Diamankan Terkait Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Laporan Jurnalis : Irawan

Tanggamus Lampung , 12 Juni 2024 –  Dua remaja berinisial WH (17) dan WN (18), warga Pematang Sawa, diamankan oleh Polres Tanggamus atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari AS (40), warga Wonosobo, Tanggamus, yang melaporkan bahwa putrinya, SF (15), menjadi korban

WH diserahkan oleh keluarganya ke Polres Tanggamus pada tanggal 12 Juni 2024 pukul 10.30 WIB, setelah sebelumnya mengakui perbuatannya bersama WN. WN sendiri telah lebih dulu diamankan petugas kepolisian.

Informasi Kronologis kejadian ini berawal pada Kamis, 11 April 2024, ketika SF dihubungi melalui Whats App oleh WN untuk diajak bermain, namun SF menolak. Tak lama kemudian, WH datang ke rumah SF dan mengajaknya bermain di pantai Tanjungan. Sesampainya di pantai, WN sudah menunggu dan kemudian membawa SF ke sebuah gubuk, di mana SF disetubuhi satu kali oleh WN dan kemudian oleh WH. Setelah kejadian tersebut, SF diantar pulang.

Atas akibat kejadian itu Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian ini segera melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti.

Dan barang bukti yang diamankan meliputi akta kelahiran, kwitansi USG dari RSUD Batin Mangunang, sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, celana jeans, dan baju kemeja hitam.

Atas perbuatannya, WH dan WN disangkakan melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Proses penyidikan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, jelas Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., dan Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K.