Laporan Baim
BABEL, – Penyerahan Aset dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara berupa 1 (satu) unit kapal cepat tanpa nama dengan 7 (tujuh) mesin pengerak dengan ukuran masing-masing 300 Pk Merek Yamaha dengan kecepatan sampai 60 Knot, bertempat di Dermaga Sandar Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, jalan Lintas Timur Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selasa (15/8).
Dalam penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang.
Kemudian dilanjutkan dengan acara tukar menukar penyerahan plakat antara Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung kepada Kepala Pusat Pemuliahan Aset.
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melalui Kasipenkum Kejati Babel Basuki Raharjo, SH.,MH., mengatakan barang tersebut berasal dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang dalam rangka Penetapan Status Penggunaan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kepada Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung,” kata Basuki.
Lanjut Kasipenkum, kapal cepat tanpa nama tersebut merupakan Barang Rampasan Negara dalam perkara atas nama Tersangka Nofianto selaku Kapten Kapal, Dkk yang digunakan untuk menyelundupkan belasan ribu botol minuman keras berbagai merek dari Batam dengan tujuan Lampung yang tertangkap di perairan Bangka Selatan pada tanggal 04 Februari 2020,”pungkasnya.