Laporan Baim
PANGKALPINANG – Terpidana Halim Susanto Als Alim 66 tahun ditangkap Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI, sekira pukul 13.55 Wib bertempat di Jalan Tanjung Duren Dalam V, Gang 6 Nomor 15. Kamis (10/02/2022).
Foto: DPO Terpidana Halim Susanto Als Alim memakai rompi orange dengan kedua tangan terborgol ditutupi jaket dikawal ketat petugas. Kamis 10/02 (Baim/Kasipenkum Kejati Babel).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kep.Bangka Beltung melalui Asisten Intelijen,
Johnny William Pardede, SH.,MH., yang didampingi Kasipenkum Kejati Babel Basuki, SH., Koordinator Intel Kejati Babel Hendera, SH., Kasi Intel dan Kasipidum Kejari Pangkalpinang.
“Terdakwa Halim Susanto Alias Alim telah melakukan penghunian Ruko yang bukan miliknya dan tanpa izin di Jalan Jenderal Sudirman No.10 E Pangkalpinang dengan tidak membayar sewa dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2008, akibatnya pihak saksi korban Megawati dirugikan sebesar Rp. 1,4 miliar,” kata Johnny.
Tindak pidana penghunian rumah oleh bukan pemilik, hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik sebagaimana pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Menjatuhkan Pidana Penjara Selama 3 Bulan Kurungan,” jelas Johnny.
Lebih lanjut Asintel Kejati Babel menuturkan, terhadap Terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 5 bulan penjara, kemudianĀ Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 2 Maret 2011 Nomor 177/Pid.B/2010/PN.Pkp. Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, putusan tersebut menguatkanĀ putusan PN Pangkalpinang.
Terhadap Putusan, Terdakwa melakukan Banding di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 19/PID/2011/PT. BABEL tanggal 20 April 2011, permintaan pemeriksaan banding dari terdakwa dengan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 02 Maret 2011 Nomor 177/Pid.B/2010/PN.Pkp, diterima.
Kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2198 K/PID.SUS/2011 tanggal 14 Mei 2013, Pemohon Kasasi Terdakwa Halim Susanto alias Alim ditolak, atas dasar tersebut terdakwa ditangkap karena kabur,” tegas Asisten Intelijen Kejati Babel Johnny William Pardede, SH.,MH.