Akivitas TI Ilegal Jenis Sebu Menggila di Belakang Kantor PLN Jalan Koba

Laporan Tim

BATENG – Aktivitas Ilegal kian menggila tak tangung tangung kolong siluk yang berada di belakang Kantor PLN jalan Koba dan juga persis di tengah-tengah pemukiman warga tak luput jadi sasaran oknum penambang ilegal, terpantau sejumlah lima unit Tambang Inkonvesional (TI) beroprasi di kolong tersebut, oleh masyarakat menyebutnya Ti sebu. Rabu (12/01/2022).

Foto : plang larangan

Padahal terpasang plang larangan kegiatan seputaran kolong silok.

Berdasarkan Perda Kab.Bateng no. 26th 2011 tentang pengelolaan dan pemanfaatan kolong larangan pasal 8.
1.Memperlebar kolong atau menimbun kolong yang sudah ada

2.Membuang limbah industri yg mebgakibatkan pencaran

3.Menebang pohon2 dan melakukan tindakan lain dusekitar kolong yg mengakibatkan kerusakan ekosistim

4.mengembangkan usahanya tanpa mendapatkan izin usaha yg baru dari bupati

Salah satu warga kepada Tim awak media ini mengatakan, Kami yang tinggal disekitar kolong silok ini merasa sangat terganggu dengan aktivitas Keberadaan Ti sebu ini, apalagi saat ini cuaca hujan inten terus turun kuatir dampak yang ditimbulkan dari kegiatan Tambang itu menimbulkan pendangkalan hingga dikuatirkan nantinya terjadi Banjir maupun danpak lainnya belum lagi suara mesinnya, intinya kami sangat terganggu.

“Kami minta kepada aparat penegak hukum (APH) khususnya TNI/Polri dan pemerintah terkait untuk turun melakukan razia dan menangkap oknum penambang yang membek up kegiatan tersebut,”pinta paiman.

Sebelumnya konfirmasi terpisah kepada Lurah Kampung Dul Ki Agus saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan adanya aktivitas TI ilegal tersebut.

“Benar Pak, kami sudah beberapa kali melarangnya, namun tetap saja ada kegiatan tersebut,”keluh dan kesalnya.

Informasi yang dihimpun Tim Awak media aktivitas Ti Ilegal tersebut dikordinir oleh seseorang yang berinisial DM,hingga berita ini diturunkan Tim masih upaya mengkonfirmasi inisial tersebut.