Karantina Pertanian Tanjung Priok Sosialisasikan UU Nomor 21 Tahun 2019

Laporan Red

Jakarta – Mitigasi masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK tidak hanya dilakukan terhadap media pembawa (MP) yang dimasukkan, dilalu-lintaskan antar area atau dikeluarkan dari wilayah Republik Indonesia melalui pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran di Pelabuhan dan Bandar Udara yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tetapi juga terhadap barang kiriman yang dilalu-lintaskan antar negara dan antar area melalui jasa pengiriman pos dan sejenisnya.

Pejabat Karantina Pertanian sendiri telah diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan karantina terhadap paket kiriman sebagaimana diatur pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Karantina Pertanian Tanjung Priok menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan fokus pada barang kiriman pos dan sejenisnya mengingat telah adanya penyederhanaan kelembagaan PT. Pos Indonesia.Selasa (16/11/2021).

Forum sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Ir. Junaidi, M.M-Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Sudiman, S.Pd-Kepala Sentral Pengolahan Pos Jakarta 10900, dan Jefri Renaldo-Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bidang Penindakan dan Penyidikan KPP Bea Cukai Pasar Baru dengan moderator Hasrul, S.P., M.P.-Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok.

Junaidi memaparkan bahwa aspek penegakan hukum dalam UU perkarantinaan pertanian merupakan upaya terakhir jika tindakan 3 P (penahanan, penolakan dan pemusnahan) tidak dapat dikedepankan. “Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan tingkat kepatuhan pengguna jasa yang baik dapat membantu pengawasan kami terhadap penerapan Undang-Undang ini di lapangan”, pesan Junaidi.

Dalam materinya, Sudiman menjelaskan bahwa penyederhanaan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) terkait barang kiriman pos dilakukan dari 32 TPS menjadi 7 TPS dimana 4 TPS diantaranya berada di Jakarta. “Maraknya perdagangan online melalui e-commerce yang beragam ini kemudian perlu diawasi secara ketat. Oleh karenanya, TPS terkait e-commerce juga dialihkan di TPS Pasar Baru Jakarta”, pungkas Sudiman.