Edan, Mertua dan Menantu Jadi Penyeludup Sabu Seberat 1 Kilo 1.5 Gram

Laporan Baim

BABEL – Jaringan Narkoba lintas Sumtera Barang Bukti seberat 1 Kilo 1,5 gram Shabu senilai Rp3,3 M ( istimasi harga di babel), Jum’at Tangal 30 Juli 2021 Tim gabungan BNN Prov Kep Babel, Berhasil mengamankan Mertua dan Menantu yang menjadi Penyeludup sabu jaringan lintas Sumatra di 4 lokasi berbeda dilakukan dalam 2 hari.

Tim yang dipimpin AKBP Noer Wisnanto,SIK, Bea dan Cukai Dipimpin IbunYetty, Dit Narkoba Polda Babel, Polres Bangka Tengah dipimpin AKBP Slamet, Polairud Polda Babel dan Kementerian Hukum dan Ham kadiv Ham (Agus Irianto).

Dengan kronologi sebagai berikut:
Kamis 29 Juli 2021 Tim mendapatkan Informasi dr Masyarakat ttg akan adanya Penyeludupan & transaksi besar paket sabu antar provinsi senilai 2 M lebih yang akan di antar melalui jalur laut Sumtera dengan speed penumpang melewati perairan Sumsel ke Bangka tengah dan di bawa oleh satu keluarga (Mertua dan Menantu) dengan estimasi sabu seberat 1 kilo 1 ons setengah dan akan di terima kembali melalui jalur darat secara estafet dari Jalur palembang-Bangka- Pangkalpinang melalui Intruksi telp yang diatur saudari “E” atas perintah yang suaminya saudara “A”, saudari E menyuruh saudari R (dengan imbalan suami nya inisial “D” yang didalam lapas akan dipindahkan dari Lapas Babel ke penjara di Palembang, berangkat ke daerah jalur dengan Saudara M yang tidak lain adalah Menantunya.

Setelah barang diterima di daerah jalur Palembang oleh R dan M , selanjutnya pada esok harinya di hari Jumat dengan menumpang speed penumpang mini keduanya berangkat pukul 05.00 menuju perairan Muara Sungaiselan
dan diperkiran sampai pada 10.00 WIB, tepat pukul 09.15 Tim berhasil mengamankan Mertua dan Menantu ditengah laut antara perairan sumsel dan Babel dengan mencoba melempar barang bawaan ke laut dengan memanfaatan pemeriksaan indentitas penumpang dan berhasil di amankan,
Dan rencananya setelah sampai saudari R akan memberitahu saudari E dan saudari H yang selanjutnya akan di ambil oleh kurier saudara R di perkuburan Tera (berhasil diamankan) ,melalui control delivery oleh Tim saudari H melalui handphone mengintruksikan untuk diantar paket sabu tersebut di Simpang Lapas Narkotika selindung Lintas timur Pangkalpinang.

Tim melakukan control delivery sampai akhirnya transaksi untuk diantar paket di lintas timur sesuai arahan “H” dan telah berkomunikasi sebelmnya dengan jaringan lapas berhasil di ringkus oleh Tim gabungan

BARANG BUKTI Narkotika
1 (satu) Bungkus kemasan teh cina warna hijau yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 kilogram shabu.

1 Paket dibungkus lakban hitam yang didalamnya terdapat 2 bungkus sedang plastik strip dengan berat bruto 150,62 gram shabu.

Para Tersangka yang diamankan
TSK 1 Rs (41 Tahun), TSK 2 My (34 Tahun), TSK 3 Sp (33 Tahun), TSK 4 Hy (37 Tahun) kondisi  hamil 7 bulan.

PENANGANAN PERKARA
Para Tersangka beserta Barang Bukti Narkotika dan barang lainnya diamankan di BNNP Babel serta dengan kerjasama Aparat Gakkum akan kami sita Harta Kekayaaan Pr Bandar tersangka Jaringan Narkoba ini guna dilakukan pengembangan lebih lanjut ke Aktor Intelektual yang mengendalikan Jaringan ini.

Dan kami akan duduk bersama dengan Tim CJS Babel untuk dilakukan pemberkasan dan proses hukumnya dengan Jerat UU narkotika dan dilapis dengan UU TPPU ( tindak pidana pencucian uang) yang kita miskin pr Bandar & Jaringan Narkoba, sehingga menjadi efek jera serta mempersempit ruang gerak Pr bandar Jaringan Narkoba di Bumi Babel tercinta, “War on DRUGS” Mari bersama kita Lawan & Perangi Narkoba.

(BNN Pov.kep.Babel)