Satgas Covid-19 Desa Tlajung Udik Melaksanakan Razia Masker di Masa PPKM Level 4

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Dimasa PPKM Level 4 semakin gencar dilaksanakan razia di semua desa, seperti yang dilaksanakan di desa Tlajung Udik, kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, pada hari ini Minggu 25/07/2021 telah dilaksanakan Giat Ops Yustisi Stasioner PPKM Level 4 di wilayah Kecamatan Gunung Putri.

Dalam pelaksanaan kegiatan Yutisi PPKM Level 4 gabungan ini, titik.kumpul di kantor desa Tlajung Udik, sebelum giat yustisi apel di ambil oleh petugas dari Polsek Gunung Putri dengan anggota gabungan berjumlah 21 personil.

Anggota gabungan ini diterjunkan dari Polsek Gunung Putri, Koramil 2105/Gunung Putri, Satpol-PP, Kecamatan Gunung Putri, Dishub, Linmas, dan Satgas Covid-19 desa Tlajung Udik,

Sasaran kali ini di diadakan di jalan Depan Gria Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik, dengan sasaran para pengendara yang tidak menggunakan masker akan di stop dan diberikan pengarahan dan sanksi oleh petugas berupa pisik serta denda tipiring, dengan aturan yang sudah diterapkan dan melakukan sosialisasi PPKM Level 4 ini.

Babinsa Desa Tlajung Udik Koramil 2105/Gunung Putri Alfian, menghimbau kepada pengendara roda dua dan Roda empat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan tetap melaksanakan 5M, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi mobilitas/Aktifitas, untuk memutus mata rantai COVID-19.

Saya berharap kepada masyarakat agar selalu mematuhi Protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 ini, dan bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker akan di berikan penindakan berupa sanksi fisik maupun teguran, sampai denda tipiring”ucapnya. 25/07/2021

Dari hasil kegiatan Ops yustisi Stasioner gabungan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini masih ada ditemukan orang yang tidak menggunakan masker, dan di berikan sanksi pisik berupa push-up dan memberikan masker bagi yang tidak memakai masker,”pungkasnya.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi pemerintah terkait penerapan PPKM Darurat level 4 untuk mengendalikan dan menekan lajunya penyebaran Covid-19”, tutur Sulaiman Satgas Covid-19 Desa Tlajung Udik.

Selanjutnya ia mengatakan, di wilayah Desa Tlajung Udik sendiri masuk dalam zona merah, untuk itu di masa PPKM darurat level 4 ini diadakan dalam sehari tiga kali menggelar razia, pagi, siang dan malam, untuk memutus penyebaran mata rantai Covid-19.

“Tentunya kami siap mendukung setiap kebijakan yang diterapkan pemerintah dan saat ini adalah PPKM Darurat Covid-19 ini, untuk itu mari kita semua nurut dengan anjuran-anjuran pemerintah sehingga pandemi dapat segera berlalu”,Paparnya.