PT.Karya Bumimas Persada Kembali Membuang Limbah ke Kali ,Dewan Komisi III Limbah itu Untuk di Olah Bukan di Buang Sembarangan

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Lagi-lagi PT. Karya Bumimas Persada yang bergerak di bidang Closed/Keramik di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, kabupaten Bogor, membuang cairan limbah kealiran kali mengakibatkan kali Cibarengkok menjadi berwarna putih. Kamis 22/07/2021

Camat Klapanunggal Drs Ahmad Kosasih saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan,”pada bulan Januari 2021 PT. Karya Bumimas Persada pernah di sidak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) kabupaten Bogor terkait pembuangan limbah cair kealiran kali cibarengkok.

Bila sekarang perusahaan yang bergerak di bidang Closed/kramik tersebut membuang kembali limbah cair ke aliran kali Cibarengkok,saya akan perintahkan Satpol-PP untuk mendatangi PT. Karya Bumimas Persada untuk mengeceknya.


Selanjutnya,kalau sampai terbukti perusahaan tersebut membuang kembali limbahnya ke kali,saya akan buat surat kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Bogor untuk segera ditindak,”ucapnya.

Sementara pihak perusahaan Deni sebagai HRD PT. Karya Bumimas Persada mengatakan,”tadi juga pak kades pagi sudah ke perusahaan bersama staf dan ketua LPM menanyakan permasalahan limbah dan dia juga membawa sample cairan limbah di botol.

Perusahaan  membuang limbah sembarangan ke lingkungan warga atau aliran kali sangat berbahaya.

“Dan saya menerangkan kepada kades, sebenarnya dari januari sudah ada DLH juga kesini,kita memang lagi proges,kita kasih pengertian memang kita sudah ada eksen untuk masalah ipal dan segala macam nya untuk memisahkan jalur air hujan dan limbah produksi, karena kalau air hujan sebenarnya tidak masalah,”paparnya.

Anggota Dewan Komisi III DPRD kabupaten Bogor dari Fraksi partai PKS Achmad Fathoni saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp menyampaikan,”saya berharap kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan para pejabat yang berwenang agar menindak lanjuti permasalah ini,dimana perusahaan tersebut yang sudah membuang limbah cairnya kealiran kali dan mencemari lingkungan harus ada penindakan yang lebih tagas,”ucap Achmad Fathoni kepada awak media Kamis 22/07/2021.

perusahaan juga harus paham dengan pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut,limbah itu untuk di olah buka. untuk dibuang sembarangan, perusahaan harus mengikuti peraturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah Daerah.

Saya berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait agar segera menindak perusahaan yang membuang limbah sembarangan ke lingkungan warga atau aliran kali, agar segera diproses dan menjadikan efek jera kepada perusahaan yang nakal,”pungkasnya.