Molen Harap Tiga Raperda Kota Dapat Disetujui Jadi Perda

Laporan Red

PANGKALPINANG – Walikota Pangkalpinang, H. Maulan Aklil (Molen) menghadiri dan memberikan penyampaian dan penjelasan terhadap tiga raperda, dalam Sidang Paripurna DPRD kota Pangkalpinang ke-21 masa persidang ke III, giat berlangsung di gedung Ruang Rapat Paripurna DPRD kota Pangakalpinang, Senin (12/7/2021).

Berikut tiga raperda yang disampaikan Molen, antara lain :

Raperda tentang Penyelengaraan Sistem Pemerintahan yang Berbasis Elektronik (SPBE).

Raperda tentang Pencabutan Perda No. 6 Tahun 1976 tentang Penertiban Perkuburan dalam Kotamadya Daerah Tingkat Dua Pangkalpinang.

Raperda tentang Pencabutan Perda No. 16 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Dua Pangkalpinang.

Walikota Pangkalpinang H.Maulan Akil akrab disapa Molen dalam sambutanya mengatakan, “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE,” terang Molen terkait Raperda Penyelengara SPBE

Disebutkanya, ada tiga tujuan pengaturan penyelenggaraan SPBE antara lain,
1. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
2. mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
3. mewujudkan SPBE yang terpadu.

Penerapan TIK telah dirasakan manfaatnya di berbagai kehidupan masyarakat maupun sektor-sektor pemerintahan, yang tadinya hanya menunjang kegiatan administrasi menuju ke peningkatan kualitas layanan terhadap masyarakat,” ucapnya.

Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang No. 6 Tahun 1976 tentang Penertiban Perkuburan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang

Molen menjelaskan, perda ini ditetapkan pada saat Kota Pangkalpinang masih menginduk ke Provinsi Sumatera Selatan, karena Provinsi Bangka Belitung pada saat itu belum terbentuk secara legal berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Adapun maksud pencabutan Perda tersebut, dikarenakan pada tahun 2019 Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menetapkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Pemakaman, sehingga dengan demikian untuk kepastian hukum dan tidak adanya tumpang tindih aturan, maka Perda Kota Pangkalpinang Nomor & Tahun 1976 tentang Penertiban Perkuburan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, perlu dicabut,” terangnya.

Untuk Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang No. 16 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Il Pangkalpinang.

Molen menjelaskan, diberlakukannya Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030, maka Perda No. 16 Tahun 1995 tersebut perlu dicabut agar tidak adanya tumpang tindih aturan yang diberlakukan di Pemkot Pangkalpinang dan juga agar adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam suatu pembentukan produk hukum,” jelasnya.

“Tahun ini Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 akan disusun kembali, dan sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2021 ini,” kata Molen menginformasikanya.

Sehubungan dengan terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksanaannya yaitu di dalam ketentuan Pasal 246 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka penyusunan atau penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan rencana tata ruang wilayah kota yang sedang dalam proses, dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini,” ungkap Molen.

“Ketiga raperda tersebut dapat segera dibahas oleh anggota DPRD bersama-sama eksekutif yang akhirnya dapat disetujui menjadi Perda” pinta dan harap Molen diakhir Penyampaiannya.