Kandang Ayam di Desa Buanajaya Patut Dipertanyakan Perizinannya

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Polemik peternakan ayam di kampung Gobang Desa Buana Jaya, Kecamatan Tanjungsari,Kabupaten Bogor, Jawa Barat terus bergulir. Pasalnya,dari ketiga kandang ayam tersebut belum mengantongi izin dari dinas terkait.

Lim Meuw Hin salah satu pemilik ternak ayam Broiler/layer yang berlokasi di Kampung.Gobang Rt 01/01 Saat di temui di lokasi kandang mengatakan,baru 7 bulan berjalan ayam nya pun tidak banyak hanya 2.500 saat di tanya terkait ijin TPPR (Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat),dirinya mengaku tidak ada hanya ada ijin lingkungan dan SKU,untuk lebih jelas tanya aja sama pak kades,kata Lim Meuw Hin,kepada awak media.

di lokasi kandang yang berbeda Ayam Broiler atas nama pemilik Ibu Rosdiana.
Rahmat selaku mandor kandang mengaku,terkait perijinan saya tidak tau,cuma kalo ada Satpol PP yang datang selalu bilang ke saya untuk sampaikan sama bos untuk segera memperpajang perijinan dan itu sudah saya sampaikan kepada bos saya.karena saya belum lama bekerja baru tiga kali panen,untuk pengisian ayam sendiri sebanyak 60 ribu ekor setiap pengisian setelah panen,papar rahmat

Hal yang sama juga di katakan Eman Mandor kandang Broiler milik Suranto Puji Rahyono.untuk TPPR (Tanda Pendaftaran Peternakan rakyat) saya tidak tau,kata eman. hanya ada ini doang sambil menunjukan berkas yang isinya,SKU yang sudah abis masa berlakunya dan tandatangan masyarakat sekitar.

Yang saya tau setiap panen dua bulan sekali yang punya kandang ini memberikan. uang sebesar lima juta rupiah untuk dua lingkungan yang terdampak masing-masing dua juta, Binmas,Babinsa,Satpol-PP dan Linmas masing-masing tiga ratus ribu, untuk desa sisanya satu juta delapan ratus,”Ucap Eman

Sementara itu menurut kepala Desa Buanajaya Sudrajat saat di temui di kantor nya menjelaskan,untuk dua kandang ayam telur sudah saya berikan ijin SKU karena kenapa saya keluarkan SKU karena saya liat warga sudah mengijinkan,untuk TPPR saya tidak tau.

Selanjutnya kades mengatakan,”untuk ayam potong informasi yang saya tau lagi dalam proses pengajuan untuk saat ini saya belum tau ijin nya keluar apa belum karena sampai saat ini belum ada lagi informasi ke desa, dan untuk yang diberikan oleh pemilik ayam potong sebesar Lima Juta,itu kontribusi kerohiman sesuai dengan permohonan kesanggupan perusahaan akan membantu lingkungan dan desa,”pungkasnya.