Sindikat Narkoba Antar Provinsi Berhasil Diungkap Bersama 3Kg Ganja

Laporan Wartawati : Alfy Inayati

Mataram – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil ungkap penyelundupan 3 Kg Ganja yang berasal dari Medan. Ganja tersebut dikirim melalui salah satu jasa pengiriman yang ada di Kota Mataram. Hal itu dijelaskan Wakil Direktur Resnarkoba AKBP Erwin Ardiansyah, S.IK, M.A dalam Konferensi Pers di Mapolda NTB pada Kamis (17/06).

Kasus ini berhasil diungkap melalui informasi dari masyarakat dan sudah diketahui sejak minggu lalu, namun terduga pelaku berhasil mencari posisi aman. Penangkapan kemudian dilakukan pada Rabu Malam (16/06) sekira pukul 19.30 WITa saat penerima sedang mengambil barang pesanan tersebut.

Dalam penangkapan tersebut diamankan 2 orang laki-laki terduga pelaku dengan inisial SR dan DU yang merupakan warga sekarbela, Mataram dan Dompu. Menurut pengakuan terduga pelaku, ganja tersebut untuk di konsumsi dan tidak untuk diedarkan kembali.

“Dalam paket tersebut bertuliskan pakaian yang didalamnya berisikan Ganja” Terang AKBP Erwin.

Barang bukti yang diamankan berupa 3 Kg. Ganja Kering dan alat komunikasi.

Kasus ini masih dalam proses pendalaman, dalam hal ini pasal yang disangkakan adalah pasal 112 ayat 2 UU No. 25 Tahun 2009, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Dalam penyampaiannya, AKBP Erwin kembali mengingatkan kepada para pemain narkotika yang masih berkeliaran agar segera berhenti.

“Sudah berkilo-kilo sabu dan ganja kami amankan, kami peringatkan untuk jangan coba-coba mengedarkan apalagi meminta barang kiriman narkotika dan mengedarkannya di wilayah NTB, ke manapun akan kami tangkap!” Tegasnya.