DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna ke 16 Bahas Tiga Raperda

Laporan Red

PANGKALPINANG – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke 16, dengan agenda penyampaian dan penjelasan Walikota Pangkalpinang dan pandangan umum fraksi-fraksi tentang 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (Raperda), giat berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (17/5/2021)

Tiga rancangan peraturan daerah yang dibahas yakni Raperda nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023.

Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 10 tahun 1995 tentang pencegahan dan larangan pelacuran atau kegiatan sejenis.

Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan.

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna keenambelas masa persidangan kedua DPRD kota Pangkalpinang membahas tiga Raperda tersebut dan berharap dapat disetujui,”kata Abang Hertza.

“fraksi-fraksi di DPRD kota Pangkalpinang dapat menyampaikan pandangan umumnya agar peraturan daerah yang baru segera di terbitkan dan berharap tiga Raperda tersebut bisa di sahkan dan fraksi-fraksi di DPRD kota Pangkalpinang bisa disetujui,” harapnya.(re).