Diduga Tidak Miliki Dokumen Lengkap Tim Dit Samapta Polda Babel Amankan Truk Muatan 9 Ton Timah Kering

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 21/05/2021, PANGKALPINANG – Tim UPRC Dit Samapta Polda Babel kembali mengamankan satu unit truk dengan nomor polisi BN 8335 PL. Truk tersebut mengangkut timah kering diperkirakan 9 ton 160 kg, di Jalan Ketapang, Pangkalbalam Pangkalpinang, Jumat 21/5/2021.

Foto: Truk muatan Timah Kering saat diamankan Tim Dit Samapta Polda Babel. Jumat 21/05 (BAIM).

Dari Informasi yang dihimpun Pasir timah tersebut berasal dari gudang milik kolektor timah asal Desa Sampur Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) inisial AB.

Direktur Samapta Polda Babel Kombes Pol Fadly Munzir Ismail, SH.,SIK.,M.Si.,kepada awak media ini membenarkan adanya satu unit truk muatan timah kering diamankan Tim UPRC Dit Samapta saat melakukan Patroli sekira pukul 10.00,wib.

Foto: saat penghitungan jumlah kampil karung timah kering dihalaman Mako Polres Pangkalpinang. Jumat 21/5 (BAIM).

“Benar Anggota kami mengamankan satu unit Truk bermuatan timah kering,”ucapnya.

Dikatakannya, Pasir timah kering tersebut saat akan dibawa ke smelter bukit timah kita amankan mengingat supir tidak dapat menunjukkan surat lain terkait muatan timah kering tersebut, saat ini diamankan dan dibawa ke Mako Polres Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Tegasnya.

Foto: Truk berisikan Timah kering.

Dari laporan Anggota kami dilapangan yang disaksikan supir dan kernet jumlah 229 kampil karung masing-masing berat berkisar 40 Kg total berat diperkirakan 9 Ton 164 kg.

Supir Sebut Timah Milik Apuk Babi

Sementara Anton selaku sopir pembawa kendaraan truk bermuatan timah kering tersebut saat ditemui awak media ini di halaman mako Polres Pangkalpinang mengatakan, Timah ini kami bawa dari gudang Afuk dan Timah ini miliknya,” kata Anton.

“Timah dari gudang Afuk Babi rencananya mau kami antar ke PT Bukit Timah. Terkait dimana didapatkan Timah ini kami tidak tau kami hanya dibekali surat Jalan, dan untuk satu kali antar kami mendapat upah sebesar Rp400 ribu tergantung jauh dekat,”ujar Anton.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kelengkapan dokumen truk muatan timah yang diamankan Tim Dit UPRC Samapta Polda Babel.

“Info pasir timah masih kita selidiki dan juga lagi mengecek dokumen perizinannya. Masih mau kita timbang dulu tidak bisa kita menduga – duga. Saat ini masih dalam tindakan penyelidikan Reskrim,”jelasnya.

Afuk Babi yang disebut sopir selaku pemilik barang saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.