2 Pelaku Kejahatan Narkotika Dibekuk Salah Satunya Bandar dan Oknum Wartawan

Laporan Red

Posberitanasional.com, 25/04/2021, KABUPATEN BANGKA – Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan S.Ik didampingi Kabag Ops Polres Bangka dan Kasat Narkoba menggelar konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu barang bukti (BB) seberat 1kg dan membekuk dua tersangka salah satunya merupakan Bandar serta oknum wartawan disalah satu media, Jumat 23/04/2021.

Kapolres Bangka mengatakan, Dua tersangka kasus Narkotika berhasil diamankan berikut barang bukti jenis sabu seberat 1kg dengan nilai rupiah berkisar 2Milyar.

Kedua tersangka tersebut masing-masing inisial AR (41thn) merupakan bandar dan oknum wartawan warga Sungailiat Kabupaten Bangka dan tersangka SA.

Dalam keterangannya Kapolres Bangka menyampaikan kronologis pengungkapannya, “kasus narkoba ini diawali ditangkapnya SA pada hari sabtu (17/4/2021) dan barang bukti Narkotika berupa sabu seberat 2,48 Gram.

Untuk tersangka AR modusnya mengedarkan narkoba jenis sabu dengan paket hemat seperti yang kita ungkap sebelumnya. Paket hemat ini sekitar 0,2 grm dikemas di dalam wadah berbentuk permen. Konsumennya buruh-buruh pekerja tambang dan kelapa sawit.

Cara kerjanya permen tersebut dilemparkan kepada pemesannya di lokasi yang ditentukan,” kata Kapolres Bangka.

Kemudian dari rumah tersangka  didapatkan lagi barang bukti yang cukup banyak, pertama kali yang diamankan ada 3 kantong plastik dengan berat 152,4 gram, kemudian ada 6 kantong plastik dengan berat 216,41 gram, 2 kantong paket dengan berat 3,53 gram, 7 kantong kecil dengan berat 29,75, 2 gram, kantong plastik 73,9 gram, satu kantong dengan berat 134,4 gram, dan 1 kantong plastik besar diduga narkoba dengan berat 525,40 gram. Jadi total barang yang didapat 1.112,6 gram atau 1 kg,” ungkap Kapolres Bangka.

Lebih lanjut Widi mengatakan, Ini merupakan tangkapan terbesar di Polres Bangka dari tahun-tahun sebelumnya. Selain itu dari tangan pelaku diamankan ID Pers dari salah satu media dan hasil penggeleadahan ditemukan juga barang bukti berupa Ekstasi, Ganja serta barang bukti alat timbangan dan alat press,” ucap kapolres.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya.