Cafe Kidemang Tidak Menjalankan Aturan PPKM di Masa Pandemi Covid-19

Laporan Jurnalis : Obay/karim

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Dalam masa pandemi Covid-19 pemerintah gencar melaksanakan peraturan disiplin kesehatan dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang sudah tertuang dalam keputusan Bupati Bogor Nomor 443/215/Kpts/per-UU/2021.

Masih banyak di temukan Cafe yang tidak mentaati aturan PPKM mikro,salah satunya yang ditemukan oleh awak media pada hari Minggu siang 11/04/2021di Cafe Kidemang yang beralamat di desa Sukaharja, kecamatan Sukamakmur, kabupaten Bogor, terlihat pengunjung ngebeludak di Cafe Kidemang tanpa adanya penerapan Prokes dimasa PPKM ini.

Saat awak media mengkonfirmasi kades Sukaharja melalui pesan WatshApp mengatakan,” kalau pihak desa sudah menghimbau termasuk Babinmas dan Babinsa sudah menghimbau cafe Kidemang untuk melaksanakan Prokes dimasa PPKM ini,”ucapnya melalui WatshApp.

Sementara camat Sukamakmur saat dikonfirmasi melalui sambungan WatshApp tidak menjawab sampai berita ini diturunkan.