Jelang Proses RAPERDA di Sorsel, GMKI dorong Perda Miras dan DAS

Laporan Jurnalis : Hermanus Sagisolo

Sorsel,-poseberitanasional
Menyadari pemuda sebagai garda terdepan dalam sebuah pembangunan di suatu daerah maka, ketua cabang gerakan mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Ollan Abago bersama jajaranny mendatangi DPRD kabupaten Sorong Selatan pada Senin 19/10/2020 guna menyerahkan pokok pikiran agar dapat di akomodir kedalam rancangan peraturan daerah (Raperda).

Kedatangan ketua cabang serta Pengurus Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Sorong Selatan di terima langsung oleh ketua DPRD Sorong Selatan Marthinus Maga, S.Sos di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut GMKI mennyapaikan aspirasi yang merupakan pokok pikirannya serta tuntutan dari GMKI.

Isi dari tuntutan GMKI tersebut ialah meminta dan mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan agar segera dan wajib mengakomodir:
1. PERDA tentang Pelarangan Minuman Beralkohol (Miras) di seluruh pelosok Kabupaten Sorong Selatan

2. PERDA tentang Perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Sorong Selatan guna mewujudkan slogan “Kota Seribu Satu Sungai”

Selain itu ia juga menagatakan Jika kedua isu Perda (Miras dan DAS) tidak diakomodir pada agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini, maka ia berjanji siap menggalang masa dalam jumlah besar untuk menduduki Kantor DPRD Sorong Selatan pada momen sidang berikut tegasnya.

Lebih lanjut Abago mengatakan kehadiran kami di hari ini bertepatan dengan agenda DPRD Sorsel yang mana akan membahas berbagai prodak regulasi Raperda, maka kami selaku komponen Pemuda dari OKP GMKI datang memberikan masukan serta aspirasi yaitu tentang Perda Miras dan Perda DAS kepada Pimpinan DPRD Sorsel guna dapat diteruskan dan diharapkan akan diakomodir”

Selain itu Ketua DPRD menyampaikan apresiasi dan terimkasi kepada GMKI yang telah memberikan aspirasinya tentang Perda Miras dan Perda perlindungan DAS,

dikatakannya pula sebagai informasi bahwa kedua Perda ini sudah pernah ada di masa Pemerintahan Bupati sebelumnya yakni Drs.Ottow Ihalauw namun kini sudah tidak berlaku lagi, oleh sebab itu melalui pikiran serta imput cemerlang dari adik-adik GMKI maka kami siap mendorong dan memperjuangkan Perda tersebut untuk diaktifkan kembali tuturnya.