Kombes Pol Suhirman Bongkar Gudang Penyimpanan Sabu Sebanyak 24 Kilogram

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 10/6/2020, Pekanbaru – Tim Dracula Direktorat Narkoba Polda Riau yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Suhirman berhasil membongkar peredaran dugaan narkoba jenis sabu seberat 24 Kilogram di rumah AK (35) pada Minggu (7/6/2020) malam sekitar pukul 22.00 wib.

Di kediaman orangtua AK di Jalan Sukaramai No.12, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, tim mencurigai tempat ini sebagai Gudang Penyimpanan Narkoba dan langsung melakukan penggerebekan.

Namun, tersangka sedang tidak ada saat polisi mendatangi rumah AK di Jalan Sei Mintan, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya dan dia baru ditangkap pada Minggu sekitar pukul 15.00 wib saat pulang ke rumah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau menuturkan penangkapan AK berawal dari tim mendapatkan laporan dari masyarakat yang mencurigai tersangka (Tsk) merupakan pemakai dan ada menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumahnya pada Kamis siang (4/6) lalu dan pada Minggu malam baru berhasil ditangkap.

“Setelah kita lakukan interogasi kepada yang bersangkutan mengakui ada menyimpan Sabu di dalam mobil dihalaman parkir rumah orangtuanya selama lebih kurang 15 hari. Kita bersama Tsk menuju rumah orangtuanya untuk melakukan pengecekan dan ternyata memang ada disimpan Sabu di dalam mobil tersebut,” ungkap Kombes Pol Suhirman saat mengirimkan rilis kepada wartawn, Selasa (9/6/2020) malam.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini mengungkapkan, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) berupa selain Sabu 24 bungkus besar Bruto 24 Kg yang dikemas dalam bungkusan teh Cina bertulisan Guanyinwang, juga satu unit Mobil Kijang Innova No Pol B 1088 FKA, timbangan digital 6 unit dan sejumlah plastik bening.

“STNK tidak sesuai dengan jenis mobil yang kita amankan. Saat ini, Tsk dan keseluruhan barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk diinterogasi dalam rangka upaya pengembangan,” ulas Suhirman.

Oleh sebab itu, dia menegaskan AK untuk sekarang ini dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

“Paling lama 20 tahun,” tukas Direktur.