NS Oknum Pegawai UPTB Basel Dilaporkan ke Reskrim Polres Basel Terkait Dugaan Penggelapan

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com. 12/05/2020
TOBOALI – Oknum Pegawai Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Babel UPTB wilayah Bangka Selatan inisial NS dilaporkan ke pihak Reskrim Polres Bangka Selatan dalam kasus dugaan Penggelapan, dengan laporan pengaduan nomor : LPDU/22/5/2020/ Reskrim 2020 Basel Tgl 11/05/2020. Senin 11/5/2020.

Pelapor inisial RZ kepada awak media Posberitanasional.com mengatakan, “benar hari ini kami telah membuat laporan pengaduan kasus penggelapan sebagai terlapor inisial NS yang merupakan pegawai di Badan Keuangan Daerah UPTB wilayah Basel,” ucapnya.

Disesalkannya, “hingga saat ini dari pihak kepala UPTB Basel tidak ada upaya mempertemukan kepada yang bersangkutan terkait hal yang kami alami, hingga akhirnya kami tempuh jalur Hukum dengan melaporkan oknum tersebut ke Reskrim Polres Basel.” Kata RZ menumpahkan kekesalannya

Berikut Kronologis LPDU yang dilaporkannya (RZ.red)

Pada Tanggal 11 Februari 2020, sekira pukul 10.00 wib, pelapor menyuruh supir pelapor yakni Ade Aditya untuk mengurus pembayaran pajak, perpanjangan STNK dan BBN balik nama kendaraan.

Pelapor ke UPT Samsat Toboali, setiba di UPT Samsat Toboali, supir pelapor langsung menemui terlapor untuk mengurus pembayaran pajak, perpanjang STNK, balik nama kendaraan milik pelapor kemudian setelah dihitung oleh terlapor rincian keseluruhan biayanya yaitu, Rp. 2.800.000. yang dibayar secara cash kepada terlapor sejumlah Rp 700 Ribu dan Rp. 2.100.000., terlapor transfer ke rekening BCA atas Nama terlapor (NS.red).

Kemudian satu minggu setelah itu, pelapor menanyakan kepada terlapor kapan berkas kendaraan terlapor selesai diproses dan hampir setiap minggu pelapor menanyakan perihal tersebut, namun berkas kendaraan milik pelapor belum juga selesai. Karena merasa ada hal yang mencurigakan terhadap terlapor senin tanggal 04/5/2020 sekira pukul 9.00 Wib, pelapor datang ke samsat Toboali menemui terlapor, setelah didesak dan ditanyakan kepada terlapor mengapa berkas kendaraan milik pelapor belum juga selesai ternyata pengakuan terlapor uang yang diserahkan oleh terlapor senilai Rp 2.800.000., untuk pengurusan pajak kedaraan perpanjang STNK dan Balik Nama digunakan oleh terlapor untuk keperluan pribadi terlapor dan tidak dibayarkan untuk pengurusan pembayaran pajak perpanjangan STNK balik nama kendaraan milik pelapor sebagai mana mestinya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sejumlah Rp 2.800.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke polres Basel.

Kepala UPTB Basel Yapiter saat dikonfirmasi mengatakan, “belum tau dan belum menemui yang bersangkutan, informasi terkait hal tersebut dan secara pribadipun belum bisa memberikan keterangan dan belum tau apa yang dilakukan yang bersangkutan,” ucapnya.