Polda Papua Barat Ungkap Motif Pembunuhan Anggota Brimob di Teluk Bintuni

Laporan Jurnalis : Onesimus semunya

Manokwari , posberitanasional– Polda Papua Barat akhirnya mengungkap motif pembunuhan anggota Brimob Polda Papua Barat, Briptu Mesak Viktor Pulung di Kamar Pos Basecamp PT Wanaglang Utama, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, pada 15 April 2020 lalu.

Ditreskrimum Polda Papua Barat, AKBP Ilham Saparona menjelaskan, motif pembunuhan anggota Kompi 3 Batalyon A Pelopor Brimob Papua Barat atas nama Briptu Mesak Victor Pulung ini adalah merampas senjata api laras panjang jenis AK101 milik korban.

“Dalam pengembangan kasus, 2 dari 7 tersangka pembunuh korban ditangkap, mereka adalah FA dan PW. Sedangkan 5 tersangka lainnya, YA, MA, IO, TA dan AF masih dalam pengejaran,” tutur Ilham dalam press release di Ruang Humas Polda Papua Barat, Manokwari, Selasa, 28 April 2020.

Dari hasil pemeriksaan, kata Ilham, FA bertugas sebagai orang yang memberitahukan kamar korban dan memantau situasi saat eksekusi berlangsung. Sedangkan PW menahan bagian kaki korban dan lainnya bagian mengeksekusi korban di dalam kamar.

Keterangan foto: Ditreskrimum Polda Papua Barat AKBP Ilham Saparona didampingi Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathiaz Krey saat lakukan press release di Ruang Humas Polda Papua Barat.

“YA merupakan pemeran utama dari kejadian ini, yang sudah memantau dan merencanakan pembantaian sadis ini. Dari hasil pemeriksaan terhadap 2 pelaku yang ditangkap, YA adalah pelaku yang melakukan pembacokan pertama kalinya,” terang Ilham.

Menurut Ilham, PW ditangkap di Kampung Aymau, Distrik Aifat Timur Jauh, Kabupaten Maybrat dalam angkutan umum. “Dari hasil pemeriksaan lebih jauh, ternyata PW menjabat sebagai agen intel KNPB Maybrat. Hal ini diketahui, setelah dilakukan penggeledahan di markas KNPB di Dusun Miosorok, Kampung Tifromen, Distrik Aifat Timur Jauh, Kabupaten Maybrat,” jelasnya.

Ilham juga mengatakan, terbukti dalam penggeledahan ini, ditemukan barang bukti seperti bendera bintang kejora, bendera KNPB, 4 senjata api rakitan, 5 senapan angin, 6 butir amunisi, alat-alat tajam lainnya, kertas-kertas bertuliskan daftar hadir anggota KNPB, buku catatan kegiatan KNPB dan 8 unit handphone.

“Selain itu, ditemukan juga barang bukti lainnya, yakni struktur kepengurusan KNPB Maybrat ada nama PW, YA, MA dan IO. Sedangkan TA dan AF masih pengembangan. Pasal disangkakan, yakni Pasal 340, Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling lama 20 tahun,” jelas Ditreskrimum Polda Papua Barat ini.