Karel Murafer”pengguna Dana Otsus di kabupaten/kota harus melihat semua sektor itu jelas

Laporan Jurnalis : Onesimus Semunya

Sorong Selatan, posberitanasional-karel Murafer “Berlakunya undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua dan Papua barat akan direvisi kembali.

 

Anggota DPRD provinsi Papua barat Karel Murafer SH MA,dalam penjelasannya pada Reses pertama dikabupaten sorong selatan mengatakan” pembagian anggaran pendapatan belanja negara (APBN) itu pemerintah pusat sudah memberikan 2% untuk provinsi Papua dan Papua barat.
Alokasi dana Otsus dalam undang-undang nomor 21 tahun 2001 itu sudah jelas regulasinya yaitu 30%untuk biaya pendidikan,15%untuk kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat dan sebagian besar itu dipergunakan untuk infrastruktur .

 

Pembagian alokasi dana Otsus dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota se Papua barat itu sudah jelas yaitu” 90% itu diberikan kepada kabupaten/kota yang ada, sedangkan 10% itu berada di pemerintah provinsi, anggaran yang sudah diberikan oleh pemerintah provinsi ke kabupaten tinggal bagaimana penjabaran dari kepala daerah sesuai dengan visi dan misi kepala daerah itu masing-masing “ujar
Karel Murafer kepada media ini, Sabtu (15/2/2020).

Ditambahkan anggota DPRD provinsi Papua barat Karel Murafer”pemerintah daerah kabupaten/kota harus melihat program kegiatan mana yang masuk dalam skala prioritas yang dilaksanakan.