Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polsek Sp.Teritip

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 13/2/2020, Polsek Sp. Teritip dalam rangka menciptakan kamtibcar Lantas di wilayah hukum polsek sp. Teritip polsek sp. Teritip polres Bangka Barat secara rutin melakukan patroli serta penegakan hukum bagi pelanggaran lalu lintas kasat mata dan berpotensi menimbulkan laka lantas terutama pelajar yang belum cukup umur, Daggar kasat mata, meliputi Gar Marka, Gar Rambu larangan, muatan dan lain lain di Jalan Raya Pangkalpinang Muntok Kec. Sp Teritip Kab. Bangka Barat. giat berlangsungsung sekira pukul 10.00 WIB. Rabu (12/2).

IPDA Martuani Manik, SH.,mengatakan dilakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang melanggar rambu larangan, penindakan tersebut sebagai upaya menekan angka pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas, disamping melakukan penindakan warga masyarakat pengguna jalan yang masih nekat melanggar dan tidak mematuhi himbauan tersebut,” ucap Kapolsek Simpang Teritip.

Lebih lanjut dikatakannya,dilakukan penindakan berupa tilang upaya tersebut agar warga masyarakat khususnya pengguna jalan taat akan aturan lalu lintas dan dapat mencegah serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Bangka Barat.

” melakukan teguran dan penindakan terhadap pelanggar yang melakukan pelaggaran lalu lintas terutama yang berpotensi laka lantas” tegasnya.

Giat secara rutin melakukan patroli maupun penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas agar dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas wilayah Polsek sp.teritip dan melakukan penindakan apabila ada ditemukan pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan terutama yang melawan arah” ungkapnya.

Adapun hasil giat yang dicapai sebanyak 5 lembar dengan rincian sebagai berikut STNK 3 lembar dan Sim 2 lembar,” tutupnya.