Laporan Jurnalis : Bams
Pos Berita Nasional — Berdasarkan putusan Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Sumedang, tanggal 10 Mei 2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 340/PDT/2022/PT BDG, tanggal 16 September 2022 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2660 K/Pdt/2023 per tanggal 21 Desember 2023. Sengketa lahan antara PT Priwista Raya dikalahkan dalam gugatan oleh ahli waris Udju cs, sebagai ahli waris pengganti keturunan Bangin Bin Moetakin Bin E. Koesoemah, selaku ahli waris pengganti dari Antjiah Binti Moetakin Bin E. Koesoemah dan W.A Baron Baud.
Advokat Jandri Ginting, SH, MM, MH selaku kuasa hukum Udju cs mengatakan, bahwa putusan tersebut telah diselesaikan di Pengadilan Negeri Sumedang dan dapat dipastikan putusannya telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
Kata Jandri, uang ganti rugi (UGR) yang dikonsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang senilai Rp 329 miliar, saat ini ada di rekening RPL PN Sumedang sehingga putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah diserahkan kepada pihak yang berhak yaitu Udju cs.
“Hal ini juga dikuatkan dengan keputusan penetapan pencairan uang konsinyasi oleh Pengadilan Negeri Sumedang tertanggal 5 Juni 2024 yang di berikan kepada Udju cs. Sehingga, kami sangat optimis uang konsinyasi itu akan cair, karena Udju cs merupakan pihak yang berhak atas konsinyasi itu. Jadi, kami pasti optimistis selaku pihak pemenang, dan putusan hukum yang harus dihormati dan ditaati oleh semua pihak termasuk Bank BTN,” kata Jandri kepada sejumlah awak media di Jatinangor.
Jandri menegaskan bahwa dalam hal ini, kliennya tidak ada korelasinya dengan Haji Dadan Setiadi Megantara, PT Priwista Raya dan juga Iyus Iskandar.
Itu menyusul, adanya penetapan tersangka Dadan Setiadi Megantara cs oleh Kejaksaan Negeri Sumedang sebagaimana diberitakan Radar Sumedang sebelumnya.
Selain itu, sambung Jandri, bahwa dengan adanya putusan 2660/k/pdt/2023, subjek dan objeknya sudah beralih ke Udju cs sehingga bukan lagi milik Dadan Megantara dan PT Priwista atau Iyus Iskandar.
“Kita tahu sebelumnya, ada gugatan sekitar tahun 2020 atas nama Iyus Iskandar dengan Dadan Setiadi Megantara dan PT. Priwista Raya. Akan tetapi gugatan tersebut di NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil sampai dengan Kasasi dinyatakan di NO,” terang Jandri.
Selain itu pada saat proses perkara pada tahapan Banding dan Kasasi antara Iyus Iskandar berikut Dadan Setiadi Megantara. Dirinya selaku kuasa hukum dari Udju cs mendaftarkan gugatan ke PN Sumedang dengan nomor 32/pdt.G/2021/Pn.Smd.
Yang mana sebagai tergugat I adalah Dadan Setiadi Megantara, tergugat II PT Priwista Raya, tergugat III BPN, tergugat IV PUPR dan seterusnya.
“Maka dari itu, sesuai dengan PERMA nomor 3 tahun 2016 tentang Konsinyasi, uang konsinyasi tersebut belum bisa dibayarkan. Bahkan, gugatan kami ini menang sampai dengan tingkat Kasasi serta sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap/inkracht,” ujarnya.
Jandri juga mengatakan, terhadap uang konsinyasi yang dimaksud diberikan kepada ahli waris Udju cs sebagai pemenang dan sesuai dengan Penetapan Pencairan yang di keluarkan oleh PN Sumedang pada tanggal 5 juni 2023. “Jadi, bukan kepada Dadan Setiadi Megantara atau Iyus Iskandar,” sebut Jandri.
Tak hanya itu, terang Jandri, ahli waris Udju cs juga telah mengajukan gugatan resmi karena dari awal sudah mempersiapkan langkah dan strategi untuk menggugat Dadan Setiadi Megantara cs.
Terlebih dari awal, pihak Dadan Setiadi Megantara sudah diingatkan, bahwa tanah itu adalah bagian dari bekas perkebunan Jatinangor milik ahli waris Udju cs, yang sedang di mohon dan diupayakan oleh ahli waris Udju cs guna mendapatkan legalitas sesuai hukum pertanahan yang berlaku.
Kendati demikian, fakta hukum saat ini bahwa pertama, putusan inkrah nya atas nama Udju cs. Kedua, penetapan pembayaran dan bidang tanahnya, sudah ditetapkan oleh PN Sumedang sebagai bagian dari ahli waris Udju cs. Ketiga, pembayarannya sudah di keluarkan oleh PN Sumedang kepada pihak Udju cs.
“Adapun untuk poin yang keempat, disini Kejaksaan masuk menggiring bahwa uang konsinyasi adalah bagian dari pihak Dadan Setiadi Megantara cs dan Iyus cs. Tentu saja itu adalah keliru,” tukas dia.
Dengan demikian ditambahkan Jandri, negara menitipkan uang ke PN Sumedang untuk dikonsinyasikan sebagai bentuk perintah dari amanah undang undang dan aturan mengenai tata cara pembebasan lahan untuk kepentingan umum.
Dengan harapan, hasil akhirnya adalah mendapatkan tanah yang legal clear and clean dan membayar UGR tanah kepada pihak yang berhak dan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap/inkrah atau untuk menghindari salah bayar.
“Kelima, bahwa tindak pidana H Dadan Megantara cs adalah kejahatan khusus, karena dilakukan oleh pihak H Dadan dan korporasinya yang di bantu dan melibatkan oknum pejabat publik. Baik dari tingkat daerah, propinsi dan pusat serta pihak yang diberi mandat oleh negara. Sehingga, mengakibatkan terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatas penetapan lokasi (penlok) Tol Cisumdawu dan tidak ada hubungannya dengan ahli waris Udju cs,” jelas Jandri.