Laporan Baim
BANGKA – Polres Bangka berhasil membekuk IR Als GIRAN (26), sekira pukul 15.00 wib tim opsnal polres mendatangi TKP percobaan pencurian brangkas di rumah korban an. FIAN DORES yang berada Dusun Air Duyung Kel.Riding Panjang Kec.Merawang Kab.Bangka, Minggu 26 September 2021 Sekira Pukul 14.00 wib.
AKP Ayu Kusuma Ningrum Kasat Reskrim Polres Bangka seizin Kapolres Bangka menyampaikan, saat olah TKP tim opsnal mendapatkan informasi dari saksi pemilik bengkel las yang tidak jauh dari rumah korban, saat itu saksi menerangkan bahwa pada saat kejadian ada seorang yang diduga pelaku bernama IR meminjam 1 buah palu bodem kepada saksi kemudian setelah beberapa lama palu bodem tersebut tidak dikembalikan lagi oleh sdr. IR ,kemudian pada sore harinya saksi mendapat kabar bahwa rumah FIAN DOREN kemalingan,”tutur Ayu.
Dari informasi tersebut tim opsnal langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan IR di seputaran desa Riding panjang Kec. Merawang.
“Sekira pukul 16.15 wib tim opsnal mendapat informasi keberadaan IR di rumah rekannya yang berada di dusun tebing desa riding panjang, kemudian tim opsnal langsung mengamankan IR,”ucapnya.
Saat di lakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan percobaan pencurian brangkas di rumah Korban FIAN DOREN yang beralamat di Dusun air duyung kel. Riding panjang kec. Merawang.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang dengan mengunakan besi leter T lalu pelaku mendobrak pintu tersebut menggunakan kaki, kemudian pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil brangkas dengan cara didorong menuju belakang rumah korban,” terang Kasat Reskrim
Saat itu pelaku berusaha membongkar dan merusak pintu brangkas milik korban dengan cara di pukul dengan menggunakan sebuah cangkul dan palu bodem, namun usaha pelaku tidak berhasil, karena pelaku kehabisan cara akhirnya pelaku meninggalkan brangkas tersebut di belakang rumah korban, setelah itu pelaku membuang barang bukti besi leter T di hutan samping kelenteng yang berada di belakang rumah korban dan untuk palu bodem dibuang pelaku di kolong bekas tambang jauh dibelakang rumah korban,”ungkapnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) kunci leter T, 1 ( satu) unit brangkas merk DAICIBANA, 1 (satu) Spm yamaha mio warna merah tanpa Plat No.Pol.
Dari kejadian tersebut tersangka melanggar pasal 363 Kuhp,” tegas kasat Reskrim Polres Bangka.