Tipikor Tambang WIUP PT Antam 8 Terdakwa Dituntut 4-12 Thn Penjara

Laporan Baim/Mr

Posberitanasional.com, – 8 Terdakwa menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo. Kamis (28/03)

Dalam sidang tersebut masing-masing terdakwa dituntut empat sampai dengan dua belas (4 – 12) tahun penjara beserta uang penganti

Foto: Para Jaksa yang hadir dalam sidang tersebut, dari kiri ke kanan
Rizky Rahmatullah, Priya Agung Jatmiko,
Herya Sakti Saad, Edwin I. Beslar, dan
Ade Hermawan.(Kejagung/Baim)

Terdakwa Windu Aji Sutanto dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.2.156.543.553. 691,33 (dua triliun seratus lima puluh enam miliar lima ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu enam ratus Sembilan puluh satu tiga puluh tiga sen) Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;

Terdakwa Glen Ario Sudarto dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan kurungan;

Terdakwa Ofan Sofwan dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500. 000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan;

Terdakwa Ridwan Djamaludin (Mantan Dirjen Minerba dan Pj Gubernur Bangka Belitung) dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan;

Terdakwa Sugeng Mujiyanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500. 000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan;

Terdakwa Yuli Bintoro dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500. 000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;

Terdakwa Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500. 000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan;

Terdakwa Eric Viktor Tambunan Terdakwa Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000 .000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengara Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H.,M.H.,melalui Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengara (Kejati Sultra) Ade Hermawan,SH., MH.,mengatakan tuntutan tersebut berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi, ahli, dan surat,” kata Ade Hermawan.

Ditegaskan Ade, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Berharap putusan majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya

https://www.posberitanasional.com/